Pemerintah Siapkan Pajak Transaksi e-Commerce, Penjual Harus Siap!

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan kebijakan baru yang akan berdampak pada para pelaku usaha di platform e-commerce. Rencananya, setiap transaksi yang terjadi di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan TikTok Shop akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen secara otomatis.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas basis pajak digital dan mengurangi potensi transaksi gelap (shadow economy) yang selama ini sulit terpantau. Pemerintah berharap aturan ini dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perdagangan online yang terus berkembang pesat.

Menurut informasi, asosiasi e-commerce menyambut baik rencana ini, namun meminta pemerintah memberikan waktu adaptasi agar para penjual dan platform dapat mempersiapkan sistem yang sesuai. Jika diterapkan mendadak, mereka khawatir dapat mengganggu kelancaran transaksi dan memberatkan penjual kecil.

Meski menimbulkan pro dan kontra, kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting untuk menertibkan ekonomi digital di Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa pengenaan pajak ini akan dilakukan secara transparan dan adil bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *