Jakarta – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook. Proyek yang berjalan sejak 2019 hingga 2023 itu menelan anggaran mencapai Rp9,9 triliun.
Menurut keterangan resmi, sejumlah indikasi penyimpangan ditemukan dalam proses pengadaan. Padahal, uji coba penggunaan Chromebook di berbagai daerah sebelumnya telah menunjukkan banyak kendala, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga rendahnya efektivitas perangkat untuk mendukung proses belajar mengajar. Namun, pengadaan dalam jumlah besar tetap dilaksanakan.
Nadiem yang selama ini dikenal sebagai pendiri Gojek dan sosok inovatif di dunia pendidikan kini harus menghadapi proses hukum. Ia disebut memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan terkait proyek tersebut. Saat ini, ia ditahan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut oleh tim jaksa.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik, terutama karena sektor pendidikan seharusnya menjadi prioritas bagi pembangunan sumber daya manusia. Alih-alih meningkatkan kualitas belajar, proyek tersebut justru diduga menjadi ladang korupsi yang merugikan negara.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain dari kalangan pejabat maupun pihak swasta yang terlibat. Sementara itu, masyarakat menanti transparansi penuh agar kasus ini dapat menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan di masa mendatang.